Perbedaan Standar Etika Profesi Di Indonesia Dengan Luar Negeri

            Standar profesi disetiap negara berbeda satu sama lain, karena pada setiap negara mempunyai kriteria yang mengacu pada kemampuan dari masyarakat di Negara tersebut. Negara Indonesia mengacu pada kompetensi masyarakatnya dengan menggunakan kemampuan profesi IT di bidangnya yang harus di kuasai tanpa kecuali. Standarisasi profesi yang berada di Eropa dan Amerika memiliki Pustakawan yang bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi‐materi, metode‐metode dan bahkan hal‐hal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Jadi penentu standarisasi profesi mengacu pada kemampuan atau kompetensi dari masyarakat yang ada dinegaranya masing-masing.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGALAMAN BERORGANISASI

LOOKING FOR ALIBRANDI - MENCARI JATI DIRI