Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Pasal 40
Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi “ Setiap orang dilarang melakukan kegiatan
penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam
bentuk apapun ”
Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan
telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada
dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus
dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang.
Menurut saya setiap Undang-Undang memiliki
keterbatasan, misalnya menegaskan bahwa informasi yang dimiliki seseorang
adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang.
Sayangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan memiliki
kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain,
dengan adanya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ragam, di mana
undang-undang yang satu dengan yang lainya saling bertentangan atau tidak
sinergis membuat UU ini tidak cukup kuat untuk mencegah atau membatasi
kejahatan di dunia maya.
anukudanil.blogspot.co.id/2010/05/uu-no-36-tahun-1999-tentang.html
36-TAHUN-1999 by Cahyaning on Scribd
Komentar
Posting Komentar