Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Pasal 40 Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi “ Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun ”
Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang.
Menurut saya setiap Undang-Undang memiliki keterbatasan, misalnya menegaskan bahwa informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang. Sayangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan memiliki kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain, dengan adanya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ragam, di mana undang-undang yang satu dengan yang lainya saling bertentangan atau tidak sinergis membuat UU ini tidak cukup kuat untuk mencegah atau membatasi kejahatan di dunia maya.



anukudanil.blogspot.co.id/2010/05/uu-no-36-tahun-1999-tentang.html

36-TAHUN-1999 by Cahyaning on Scribd

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Standar Etika Profesi Di Indonesia Dengan Luar Negeri

PENGALAMAN BERORGANISASI

LOOKING FOR ALIBRANDI - MENCARI JATI DIRI