TINJAUAN ASPEK HUKUM PIDANA TEKNOLOGIINFORMASI DI INDONESIA (UU NOMOR 11 TAHUN 2008TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Abstrak:
Hukum pidana pada teknologi informasi dapat kita sebut dengan cyberlaw, cyberlawtersebut berisikan tentang peraturan dan perundang-undangan yg diperuntukkan kepada penjahat di dunia maya. Cybercrime potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang yaitu: politik,ekonomi, sosial budaya yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengankejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di masa mendatang dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik(perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan).Negara Indonesia telah membuat kebijakan yang berhubungan dengan hukum teknologiinformasi (law of information technology) setelah diundangkannya Undang-Undang No.11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 21 April2008 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Produk hukum yang berkaitan denganruang siber (cyberspace) atau mayantara ini dianggap oleh pemerintah perlu untukmemberikan keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi,media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.

Tinjauan Aspek Hukum Pidana Teknologi Informasi Di Indonesia (UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan... by Afif Junaedi on Scribd

Sumber:  ejournal.unikama.ac.i

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Standar Etika Profesi Di Indonesia Dengan Luar Negeri

LOOKING FOR ALIBRANDI - MENCARI JATI DIRI

PENGALAMAN BERORGANISASI